Inspektorat mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan BMKG. Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Inspektorat menjalankan fungsi:
- Perumusan dan penyusunan rencana pengawasan fungsional,
- Pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat,
- Penyusunan laporan hasil pengawasan.