Visi Inspektorat BMKG periode Tahun 2020 – 2024 adalah:
“Terwujudnya pengawasan intern BMKG yang profesional, responsif, dan adaptif untuk mencapai tujuan strategis BMKG“.
Visi tersebut mengandung makna bahwa inspektorat harus menjadi mitra strategis yang profesional bagi manajemen, yang lebih berperan sebagai konsultan dan mitra kerja dalam peningkatan kinerja organisasi yang mendorong pencapaian tujuan organisasi dengan melakukan evaluasi yang sistimatis untuk meningkatkan efektifitas pengendalian internal, pengelolaan risiko dan proses “good government”, serta mendorong pelaksanaan “manajemen risiko pada tiap unit kerja. Dengan visi ini diharapkan dapat tercipta penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan yang akuntabel di setiap unit kerja di lingkungan BMKG dengan didukung oleh para penyelenggara negara yang produktif, transparan, bersih, bertanggung jawab dan bebas dari KKN.
Misi Inspektorat BMKG dalam rangka mendukung pencapaian Visi tersebut adalah:
- Melaksanakan kegiatan assurance dan konsultansi secara professional dilingkungan BMKG
- Meningkatkan kapabilitas APIP sesuai standar Internal Audit Capability Model (IACM)
- Meningkatkan kapabilitas kelembagaan menjadi Inspektorat Utama
- Optimalisasi peran teknologi informasi dalam mendukung kegiatan pengawasan internal
Pengawasan Internal adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).